Sekolah : Madrasah Aliyah (MA)
Mata Pelajaran : Usul Fiqih
Kelas/Semester : XI / I
Standar Kompetensi : Memahami konsep-konsep hukum-hukum syara’ serta dapat menginternalisasikannya dalam kehidupan sehari-hari
Kompetensi Dasar : Hukum-hukum syara’
Indikator :
a. Siswa dapat menjelaskan pengertian hukum syara’.
b. Siswa dapat menyebutkan pembagian hukum syara’.
c. Siswa dapat membedakan hukum takhlifi dan hukum wadh’i.
Alokasi Waktu : 2 x 40 menit (1 x peretemuan )
Tujuan Pengajaran
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian hukum syara’.
2. Siswa dapat menyebutkan pembagian hukum-hukum syara’.
3. Siswa menyebutkan perbedaan hukum takhlifi dan hukum wadh’i.
Kemampuan Awal (entering Behavior)
1. Guru bertanya kepada siswa apakah ada diantara mereka yang pernah mendengar atau membaca tentang pengertian hukum syara, pembagian hukum syara dan perbedaannya.
2. Setelah itu guru mulai memberikan sekelumit gambaran untuk mengantarkan siswa kepada pokok permasalahan awal (materi).
Materi Pengajaran : Hukum-Hukum Syara’
A. Pengertian hukum syara’
Secara etimologi, hukum berarti man’u yakni mencegah. Hukum juga berarti qadha yang memiliki arti putusan. Sedangkan menurut ulama ushul fiqih mengatakan bahwa apabila disebut hukum, artinya:
a. Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
b. Khitab Allah
c. Akibat dari khitab Allah
d. Keputusan hakim di sidang pengadilan.
Sedangkan menurut istilah hukum syara adalah khitab Allah (atau sabda Nabi) yang menyebutkan segala perbuatan mukallaf baik khitab itu mengandung perintah untuk dikerjakan atau larangan untuk ditinggalkan atau menjelaskan kebolehan, atau menjadikan suatu sebab atau penghalang bagi suatu hukum.
B. Pembagian hukum-hukum syara’
1. Hukum takhlifi
a. Pengertian hukum takhlifi
Hukum taklifi adalah khitab Allah/firman yang berhubungan dengan segala perbuatan para mukallaf baik atas dasar Iqtidha atau atas dasar Takyiar. Dengan demikian hukum taklifi adalah yang dituntut melakukannya atau tidak melakukannya atau dipersilahkan untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan.
b. Macam-macam hukum takhlifi
1) Wajib. Wajib ini ada beberapa macam:
(1) Wajib dipandang dari segi waktu mengerjakannya dan waktu yang tersedia untuk mengerjakan yang diwajibkan.
(2) Wajib yang dikaitkan dengan orang-orang yang mengerjakannya dapat dibagi menjadi wajb ain dan wajib kifayah.
2) Nadab (sunnat)
3) Tahrim (Haram)
4) Karahah (Makruh)
5) Ibahah
2. Hukum Wadh’i
a. Pengertian hukum Wadh’i
Hukum wadh’i ialah hukum yang berhubungan dengan hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang mengandung persyaratan, sebab atau mani’.
b. Pembagian hukum wadh’i
1) Sebab
2) Syarat
3) Penghalang/Mani’
4) Sah dan Batal
5) Azimah dan Rukshah
C. Perbedaan Hukum Takhlifi dan Hukum Wadh’i
Ada beberapa perbedaan antara hukum takhlifi dengan hukum wadh’i di antaranya adalah
a. Dalam hukum takhlifi terkandung tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan, atau memilih berbuat atau tidak berbuat. Dalam hal hukum wadh’i hal ini tidak ada melainkan mengandung keterkaitan antara dua persolan, sehingga salah satu diantara keduanya bisa dijadikan sebab, penghalang, atau syarat.
b. Hukum takhlifi merupakan merupakan tuntutan langsung pada mukallaf untuk dilaksanakan, ditinggalkan, atau melakukan pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat. Sedangkan hukum wadh’i tidak dimaksudkan agar langsung dilakukan mukallaf.
c. Hukum takhlifi harus sesuai dengan kemampuan mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya, karena dalam hukum takhlifi tidak boleh ada kesulitan dan kesempitan yang tidak mungkin dipikul oleh mukallaf. Sedangkan dalam hukum wadh’i hal seperti ini tidak dipersoalkan.
Langkah-Langkah Kegiatan Belajar Mengajar
1. Guru menampilkan materi dengan memakai power point dengan tujuan memberikan motivasi sehingga siswa menyimak dengan seksama apa yang akan di sampaikan.
2. Guru menjelaskan topik-topik yang akan dipelajari hari ini atau dengan kata lain menjelaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar serta target yang akan di capai.
3. Guru menjelaskan pengertian hukum-hukum syara’ baik secara etimologi maupun istilah.
4. Guru menjelaskan pembagian hukum-hukum syara.’
5. Guru menjelaskan perbedaan antara hukum takhlifi dan hukum wadh’i.
6. Guru membimbing siswa untuk merumuskan keseimpulan dari ketiga indikator, dimulai dengan pengertian hukum syara, pembagian hukum syara dan perbedaan hukum takhlifi dengan hukum wadh’i.
7. Guru menugaskan kepada siswa untuk membaca buku-buku Ushul Fiqih yang berkenaan dengan hukum-hukum syara’.
Alat/Sumber
1. Buku Paket Usulh Fiqih untuk Madrasah Aliyah Kelas XI
2. Chaerul Uman, Ushul Fiqih untuk Fakultas syariah
3. Acep Djazuli, Ushul Fiqih
4. Buku-buku lain yang relevan dengan materi pelajaran
Evaluasi/Penilaian
1. Jelaskan pengertian hukum syara menurut bahasa dan istilah!
2. Sebutkan masing-masing 5 (lima) pembagian hukum takhlifi dan hukum wadh’i
3. Jelaskan perbedaan hukum takhlifi dan hukum wadh’i !
Jayapura, Desember 2009
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru Mata Pelajaran
__________________ ___________________
NIP. NIP.
Sabtu, 23 Januari 2010
RENCANA PELAKSANAAN PENGAJARAN (RPP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar